Namun, Nadiem menegaskan bahwa Jokowi tidak memerintahkan pengadaan laptop secara langsung. Perintah Jokowi, kata Nadiem, adalah untuk mendorong digitalisasi pendidikan secara umum.
"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berarti beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," papar Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek berdalih tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa penuntut umum merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Nadiem menyebut bahwa pengambilan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek saat itu tidak berada di level menteri.
"Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi dari laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Jusuf Kalla: Saya Tidak Edit, Tidak Upload
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara: Kelalaian Keselamatan Kerja Tewaskan 22 Karyawan
Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos: 40 Ormas Islam Desak Proses Hukum Transparan
Kasus Pemukulan Wakil Ketum PSI Berakhir Damai, Polres Metro Menteng Terapkan Restorative Justice