Namun, Nadiem menegaskan bahwa Jokowi tidak memerintahkan pengadaan laptop secara langsung. Perintah Jokowi, kata Nadiem, adalah untuk mendorong digitalisasi pendidikan secara umum.
"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berarti beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," papar Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek berdalih tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa penuntut umum merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Nadiem menyebut bahwa pengambilan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek saat itu tidak berada di level menteri.
"Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi dari laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru