MULTAQOMEDIA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai gagal mendeteksi operasional judi online (judol) lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kegagalan deteksi dini ini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait efektivitas sistem anti-pencucian uang di Indonesia.
Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, mempertanyakan secara terbuka kinerja PPATK dan OJK dalam kasus judol Hayam Wuruk. Menurutnya, sangat janggal jika industri judi lintas negara mampu beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia.
"Kok bisa industri judi lintas negara dapat beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia," ujar Hamdi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, Hamdi menyoroti skala operasi judol yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan puluhan situs aktif. Menurutnya, secara ekonomi mustahil bisnis sebesar itu hanya mengandalkan transaksi tunai kecil. Skala bisnis ini dipastikan membutuhkan infrastruktur finansial kompleks, mulai dari rekening penampung, payment gateway, dompet digital, penggunaan identitas lokal (nominee), hingga perusahaan cangkang dan transaksi lintas batas untuk penggajian serta konversi aset.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia