Keberadaan jejak finansial yang seharusnya masif ini menimbulkan kontradiksi brutal terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang selama ini dibangun pemerintah. Hamdi mempertanyakan efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan.
"Lantas bagaimana efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan," tanya Hamdi.
Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini pasti menghasilkan pola transaksi berulang, teknik pelapisan dana (layering), hingga ketidaksesuaian geografis yang seharusnya mudah terbaca. Jika sistem gagal menangkap anomali tersebut, muncul persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal dari kecepatan sindikat internasional, atau terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat. Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa operasi judol skala besar bisa berlangsung tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan nasional.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia