PPATK dan OJK Gagal Deteksi Judi Online Hayam Wuruk, Sistem Anti-Pencucian Uang Dipertanyakan

- Senin, 11 Mei 2026 | 06:50 WIB
PPATK dan OJK Gagal Deteksi Judi Online Hayam Wuruk, Sistem Anti-Pencucian Uang Dipertanyakan


Keberadaan jejak finansial yang seharusnya masif ini menimbulkan kontradiksi brutal terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang selama ini dibangun pemerintah. Hamdi mempertanyakan efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan.


"Lantas bagaimana efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan," tanya Hamdi.


Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini pasti menghasilkan pola transaksi berulang, teknik pelapisan dana (layering), hingga ketidaksesuaian geografis yang seharusnya mudah terbaca. Jika sistem gagal menangkap anomali tersebut, muncul persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal dari kecepatan sindikat internasional, atau terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.


Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat. Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa operasi judol skala besar bisa berlangsung tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan nasional.


Halaman:

Komentar

Terpopuler