Grace Natalie dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, ia menyatakan, "Saya itu tidak mengupload atau me-repost videonya Pak JK. Saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit."
Grace mengaku hanya memberikan komentar karena melihat banyak pihak yang sudah merespons video ceramah Jusuf Kalla. "Saya mengatakan bahwa ini rawan sekali untuk disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang mungkin mau melegitimasi kekerasan misalnya," jelas Grace. "Atau juga saya bilang di situ ada baiknya Pak JK memberikan penjelasan," sambungnya.
Grace cs dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, termasuk provokasi dan penghasutan. Aduan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.
Artikel Terkait
7 Alasan Mediator di London Solusi Terbaik Selesaikan Sengketa Konstruksi & Bisnis
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat
Letjen Widi Prasetijono Diduga Belikan Mobil Alphard Rp1,6 M untuk Mantan Anggota Kowad
Bupati Kuansing dan Sekda Kabur Saat OTT KPK, Kini Diultimatum Segera Menyerahkan Diri