Grace Natalie dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, ia menyatakan, "Saya itu tidak mengupload atau me-repost videonya Pak JK. Saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit."
Grace mengaku hanya memberikan komentar karena melihat banyak pihak yang sudah merespons video ceramah Jusuf Kalla. "Saya mengatakan bahwa ini rawan sekali untuk disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang mungkin mau melegitimasi kekerasan misalnya," jelas Grace. "Atau juga saya bilang di situ ada baiknya Pak JK memberikan penjelasan," sambungnya.
Grace cs dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, termasuk provokasi dan penghasutan. Aduan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru