Grace Natalie dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, ia menyatakan, "Saya itu tidak mengupload atau me-repost videonya Pak JK. Saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit."
Grace mengaku hanya memberikan komentar karena melihat banyak pihak yang sudah merespons video ceramah Jusuf Kalla. "Saya mengatakan bahwa ini rawan sekali untuk disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang mungkin mau melegitimasi kekerasan misalnya," jelas Grace. "Atau juga saya bilang di situ ada baiknya Pak JK memberikan penjelasan," sambungnya.
Grace cs dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, termasuk provokasi dan penghasutan. Aduan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Polisi Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
JPU Bantah Keras Klaim Rocky Gerung di Sidang Nadiem: Tim Eksternal Jadi Alat Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara: Kelalaian Keselamatan Kerja Tewaskan 22 Karyawan