Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan GRIB Jaya terhadap Ilma Sani menunjukkan bahwa negara kalah melawan premanisme. "Yang seharusnya pertama kali tersinggung adalah negara. Fungsi negara sebagai mediator dalam sengketa antar pihak, bahkan sebagai alat penegakan hukum, telah dihilangkan dan diambil alih," jelas Khozinudin.
"Dalam istilah hukum, ini disebut Eigenrichting atau main hakim sendiri. Menjemput paksa, melakukan interogasi, mengancam dengan senjata, tanpa mau mendengar klarifikasi. Padahal kronologisnya menunjukkan adanya kesalahpahaman," pungkasnya.
Menanggapi insiden ini, Ilma Sani Fitriani telah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya melalui dua jalur. Pertama, laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 Mei 2026. Kedua, laporan ke Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal yang sama.
Di sisi lain, GRIB Jaya juga melaporkan balik Ilma dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA pada 25 Mei 2026. Ilma dilaporkan berdasarkan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyebaran berita bohong.
"Laporan tersebut menetapkan saudari IF dan kawan-kawan sebagai terlaporkan atas penyebaran informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan," ujar juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru