KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar
MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya nilai dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Tak hanya mengungkap nilai dugaan pemerasan yang fantastis, KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Penyidik menemukan uang dalam bentuk valuta asing, logam mulia, hingga sejumlah kendaraan.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," tambah dia.
Artikel Terkait
Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Uang Korupsi untuk Dana Kampanye
Feri Amsari Diperiksa 4 Jam, 25 Pertanyaan Soal Acara di Utan Kayu
Korupsi Imigrasi: Praktik Haram di Balik Lonjakan TKA China di Indonesia
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA