MULTAQOMEDIA.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid alias Gus Yazid, secara mengejutkan menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang. Gus Yazid mengaku sebagai tim sukses Prabowo dan menyebut uang hasil korupsi digunakan untuk mendanai kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Pernyataan kontroversial ini disampaikan Gus Yazid usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6). Dengan mengenakan peci dan sarung, ia tampak diminta memakai rompi serta borgol saat memberikan pernyataan.
"Jenderal yang saya sebut itu kapan diperiksanya? Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono," ujar Gus Yazid di Tipikor Semarang.
"Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp 20 miliar, aset yang disita sudah Rp 35 miliar," lanjutnya.
Gus Yazid bahkan secara langsung menyeret nama Presiden Prabowo. Ia mengaku telah dijanjikan amnesti atau pengampunan oleh Prabowo terkait kasus yang menjeratnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru