"Pak Prabowo, ingat saya tidak? Sampean presiden omon-omon bukan? Kalau sampean bukan presiden omon-omon, tepati janji sampean," serunya dengan lantang.
"Katanya kalau sudah ada pengembalian, sampean akan memberlakukan pengampunan. Itu keluarga Letnan Jenderal Widi (mantan Pangdam IV Diponegoro) sudah mengembalikan ditolak," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yazid mengaku sebagai bagian dari tim sukses (timses) Prabowo saat berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengklaim uang korupsi tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye pemenangan Prabowo-Gibran.
"Kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya perlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo. Buktikan," tegasnya.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yazid juga menyatakan niatnya untuk membongkar fakta-fakta baru di persidangan. Ia yakin kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.
"Seandainya hukuman TPPU itu hukuman mati. Sekarang saya ditembak mati. Dor, ternyata inkranya tidak ada kerugian negara. Bagaimana cara orang menghidupkan mayat saya? Hukum konyol kan? Itulah kalau hukum sudah dipesan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan