"Pak Prabowo, ingat saya tidak? Sampean presiden omon-omon bukan? Kalau sampean bukan presiden omon-omon, tepati janji sampean," serunya dengan lantang.
"Katanya kalau sudah ada pengembalian, sampean akan memberlakukan pengampunan. Itu keluarga Letnan Jenderal Widi (mantan Pangdam IV Diponegoro) sudah mengembalikan ditolak," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yazid mengaku sebagai bagian dari tim sukses (timses) Prabowo saat berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengklaim uang korupsi tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye pemenangan Prabowo-Gibran.
"Kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya perlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo. Buktikan," tegasnya.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yazid juga menyatakan niatnya untuk membongkar fakta-fakta baru di persidangan. Ia yakin kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.
"Seandainya hukuman TPPU itu hukuman mati. Sekarang saya ditembak mati. Dor, ternyata inkranya tidak ada kerugian negara. Bagaimana cara orang menghidupkan mayat saya? Hukum konyol kan? Itulah kalau hukum sudah dipesan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru