MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim dalam persidangan.
Artikel Terkait
Gus Yazid Seret Nama Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Pernah Jadi Timses Pilpres 2024
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tiga Petinggi BGN Terseret Kasus Pengadaan dan Dapur MBG
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye: Penjelasan Lengkap Makna Warna di Kasus Hukum
Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Uang Korupsi untuk Dana Kampanye