Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Kamis, 04 Juni 2026 | 08:50 WIB
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3






MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim dalam persidangan.


Halaman:

Komentar