Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam persidangan, JPU KPK menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru