Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam persidangan, JPU KPK menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Artikel Terkait
Gus Yazid Seret Nama Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Pernah Jadi Timses Pilpres 2024
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tiga Petinggi BGN Terseret Kasus Pengadaan dan Dapur MBG
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye: Penjelasan Lengkap Makna Warna di Kasus Hukum
Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Uang Korupsi untuk Dana Kampanye