3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,94 miliar.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 828,5 juta.
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 900 juta.
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,35 miliar.
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3 miliar.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan