7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar

- Jumat, 05 Juni 2026 | 02:25 WIB
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar

3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,94 miliar.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 828,5 juta.

5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 900 juta.

6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,35 miliar.

7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3 miliar.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Halaman:

Komentar