3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,94 miliar.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 828,5 juta.
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 900 juta.
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,35 miliar.
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3 miliar.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru