3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,94 miliar.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 828,5 juta.
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 900 juta.
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,35 miliar.
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda) — 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3 miliar.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
Kader Gerindra Malang Lapor Polisi Akun Facebook Penyebar Opini Sesat, Begini Kronologinya
Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Dibekingi Jokowi