7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar

- Jumat, 05 Juni 2026 | 02:25 WIB
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar

Tujuh mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkisar antara 4 hingga 6,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Hery Sutanto dan Subhan terbukti menerima gratifikasi masing-masing sebesar Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta. Total uang nonteknis yang diterima oleh seluruh terdakwa mencapai Rp 49,6 miliar, yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000, sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan, hakim juga menegaskan bahwa penerimaan uang honorarium oleh para terdakwa sebagai narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum. Namun, uang nonteknis yang diterima dianggap bertentangan dengan kewajiban jabatan para terdakwa di pelayanan publik.

Berikut adalah vonis lengkap untuk ketujuh terdakwa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker:

1. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3) — 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 35 juta.

2. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan) — 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 7,59 miliar.


Halaman:

Komentar