“Mereka diduga melakukan penyimpangan berat yang merugikan negara hingga potensi triliunan rupiah, termasuk pengaturan mitra yayasan afiliasi, mark-up pengadaan, dan intervensi proses verifikasi,” katanya.
Menurut Didik, dugaan korupsi dalam program MBG tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata. Lebih dari itu, tindakan tersebut telah merampas hak dasar masyarakat miskin dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan bergizi. Ia menambahkan, penyimpangan anggaran MBG sama saja dengan merampas masa depan generasi bangsa.
“Pasalnya, persoalan gizi buruk memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, mulai dari gangguan pertumbuhan, penurunan kemampuan kognitif, hingga meningkatnya kerentanan terhadap berbagai penyakit,” jelas Didik.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para tersangka. Sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan mengawasi program, mereka justru diduga melakukan intervensi terhadap berbagai proses pengadaan dan pengelolaan program. Karena itu, Didik mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi maksimal terhadap pelaku apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
“Banyak yang menuntut agar hakim menerapkan pemberatan maksimal, bahkan mendesak agar kasus ini dijadikan preseden bahwa korupsi program gizi tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru