MULTAQOMEDIA.COM - Nama selebritas Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan suap terkait jasa kepabeanan yang melibatkan perusahaan kargo BlueRay Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya upaya pengiriman perangkat elektronik, termasuk iPhone 17 dari Amerika Serikat (AS), yang melibatkan koordinasi dengan pihak BlueRay Cargo.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti komunikasi WhatsApp antara asisten pribadi terdakwa John Field, Yohanes, dengan saksi Sri Pangestuti (Tuti). Dalam percakapan tertanggal 15 Oktober 2025 tersebut, terungkap adanya permintaan untuk mengirimkan laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Jaksa mengungkapkan adanya indikasi barang tersebut tetap masuk ke Indonesia melalui jalur udara di Bali dengan modus pengemasan yang menyamarkan jenis barang dalam dokumen kargo pelanggan lain.
Menanggapi fakta persidangan yang kembali mengemuka tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memberikan pernyataan tegas pada Sabtu (06/06/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap lunak terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini.
“Disebutnya nama figur publik dalam persidangan kasus impor ilegal oleh BlueRay Cargo bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Bea Cukai, tidak boleh silau dengan nama besar. Mereka harus bekerja secara profesional dan transparan untuk membongkar fakta yang sebenarnya,” ujar Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Artikel Terkait
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Dokter Tifa Tegaskan P21 Bukan Vonis: Buzzer Jokowi Jangan Pesta Dulu
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap