Uchok menekankan bahwa modus operandi yang terungkap—seperti pengemasan barang yang dicampur dengan barang pelanggan lain dan manipulasi dokumen kargo—merupakan pelanggaran serius terhadap sistem kepabeanan Indonesia.
“Jika memang ada bukti bahwa barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan merugikan keuangan negara atau melanggar aturan importasi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaku di level administratif, sementara pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal ini justru terlindungi,” lanjut Uchok.
CBA mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami setiap keterangan saksi, termasuk BAP yang menyebutkan adanya titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui pegawai BlueRay Cargo. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dinantikan publik untuk memastikan tidak adanya praktik “jual beli perkara” atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan impor.
“Kami dari CBA akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Publik berhak tahu kebenaran di balik dugaan impor ilegal ini agar integritas sektor kepabeanan kita tetap terjaga,” pungkas Uchok.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru