"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.
Dalam agenda penyidikan, Fuad sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan alasan menjalankan ibadah haji. Kedua pada Senin, 15 Juni 2026 dengan alasan kelelahan.
KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.
Pengembangan kasus juga menjerat dua tersangka baru dari pihak swasta. Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru