"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.
Dalam agenda penyidikan, Fuad sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan alasan menjalankan ibadah haji. Kedua pada Senin, 15 Juni 2026 dengan alasan kelelahan.
KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.
Pengembangan kasus juga menjerat dua tersangka baru dari pihak swasta. Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
Artikel Terkait
Bos Maktour Travel Tertawa Ditanya Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR
Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Sebut Kasus Korupsi MBG Akan Gelap
Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Koruptor Layak, Termasuk Dadan Hindayana