"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.
Dalam agenda penyidikan, Fuad sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan alasan menjalankan ibadah haji. Kedua pada Senin, 15 Juni 2026 dengan alasan kelelahan.
KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.
Pengembangan kasus juga menjerat dua tersangka baru dari pihak swasta. Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK OTT di Kabupaten Bogor: 3 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dibawa ke Gedung Merah Putih
KPK Ungkap Aliran Rp700 Juta ke Anak Eks Pejabat Pajak untuk Sponsor Fashion Show, Total Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
Kosmak Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa dan Transaksi Repo Rp5 Triliun di Kasus Jiwasraya-Asabri, Desak Sprindik Baru
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK