KPK telah menetapkan dua tersangka awal dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya telah ditahan. Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta: Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour Travel) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri). Keduanya telah ditahan sejak 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur (Dewan Pembina SATHU) melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang. Hasilnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
ALIRAN DANA DAN KERUGIAN NEGARA
KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Akibat perbuatan ini, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.
Artikel Terkait
Bos Maktour Bungkam soal Aliran Dana Haji Gus Yaqut, Wartawan Dibilang Bahaya
KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR
Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Sebut Kasus Korupsi MBG Akan Gelap
Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Koruptor Layak, Termasuk Dadan Hindayana