Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya

- Senin, 29 Juni 2026 | 03:25 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya

Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Roy keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sebagai informasi tambahan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penahanan keduanya kemudian ditangguhkan.


Halaman:

Komentar