Kasus pertama, kepolisian menuduh Don Ritto terkait dengan penanganan korupsi Asabri yang melibatkan seseorang bernama Tan Kian. Handika menyebut tidak ada hubungan apapun antara Don Ritto dengan Tan Kian. "Dia (Don Ritto) tidak kenal Tan Kian. Tidak pernah interaksi, baik secara personel maupun finansial," kata Handika.
Selain itu, Don Ritto juga dikaitkan dengan kasus korupsi suplai batubara di Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Di dalam pemeriksaan, Pak Idon (Don Ritto) menyampaikan juga nggak ngerti dan nggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, Kortas Tipidkor, maupun Polda Metro sebagai pihak yang menyuplai batubara," kata Handika.
Adapun kasus ketiga yang menjerat Don Ritto terkait korupsi dalam penyelesaian piutang PT SBS dengan PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel (KS). "Itu juga sama. Tidak ada hubungan apapun Pak Idon dengan urusan itu. Mengerti saja tidak," ujar Handika.
Semua alasan tersebut, menurut Handika, membuat penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri dengan temuan aset-aset uang dari hasil penggeledahan menjadi tidak nyambung atau tidak ada kaitannya. "Nah kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas Tipidkor dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan pokok perkara itu, kami jawab tidak ada hubungannya," jelas Handika.
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka sejak Jumat (10/7/2027). Pada Sabtu (11/7/2027), penyidik kepolisian juga mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kedua. Febrie merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie pada Sabtu (11/7/2026) dini hari menyatakan mundur dari jabatannya. Febrie dan Don Ritto selama ini diberitakan sebagai teman akrab.
Dari rangkaian penyidikan, sejak Rabu (8/7/2026) kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Febrie yang berada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan lemari besi atau brangkas yang menyimpan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang sebesar total Rp 467 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui kepemilikan rumah yang digeledah oleh Polri tersebut. Namun, ia dengan tegas menolak mengakui aset-aset uang tunai dan emas batangan tersebut adalah miliknya. "Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus," kata Febrie. Ia mengakui memiliki rumah tersebut sudah sejak lama. "Dan tadi, mengenai uang-uang (dan emas-emas batangan), saya jelaskan, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang terima kegiatannya," ujar Febrie.
Artikel Terkait
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Hukum Mati: Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
DPR Bocorkan Lokasi Bungker Lain yang Akan Digeledah di Kasus Eks Jampidsus