MULTAQOMEDIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Terdakwa dalam perkara ini adalah Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa. Sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026) ini beragendakan mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyusun eksepsi secara cermat pada persidangan sebelumnya. Eksepsi tersebut memuat fakta-fakta hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi. Ia berharap majelis hakim dapat menolak tanggapan JPU dan mengabulkan eksepsi yang telah diajukan.
"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," ujar Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
"Jadi kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya," tuturnya penuh harap.
Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (9/7/2026), Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, secara resmi meminta hakim mengabulkan nota perlawanan. Mereka meminta agar dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru