"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena hak menuntut dari JPU telah gugur. Hal ini disebabkan oleh adanya pencabutan aduan atas kasus yang sama sebelumnya. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel).
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata kuasa hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghentikan seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik, harta, dan martabat terdakwa seperti sedia kala.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tutupnya.
Artikel Terkait
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo