"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena hak menuntut dari JPU telah gugur. Hal ini disebabkan oleh adanya pencabutan aduan atas kasus yang sama sebelumnya. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel).
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata kuasa hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghentikan seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik, harta, dan martabat terdakwa seperti sedia kala.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tutupnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru