MULTAQOMEDIA.COM – Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyisakan banyak pertanyaan publik. Pasalnya, proses pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam tersebut hanya menghasilkan sekitar 20 pertanyaan untuk tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.37 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.28 WIB. Dengan total waktu hampir tujuh jam, publik mempertanyakan kedalaman materi pemeriksaan, terutama karena Kejagung sebelumnya menyebut telah memiliki rangkaian barang bukti dari penyidikan Polri dan hasil penggeledahan Tim 9.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penetapan status tersangka. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal pada 24 Juli 2026. Febrie dinilai kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan sesuai pengetahuannya.
Tujuh Jam Pemeriksaan: Apa yang Sebenarnya Didalami?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan fokus pemeriksaan adalah pendalaman barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta dokumen dari penggeledahan Tim 9. Namun, kuasa hukum Febrie menyebut penyidik tidak memperlihatkan barang bukti tersebut kepada kliennya selama pemeriksaan berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah waktu panjang tersebut benar-benar digunakan untuk mengurai konstruksi perkara, atau justru hanya dihabiskan untuk proses administratif yang belum menyentuh substansi utama? Publik berhak mengetahui sejauh mana barang bukti dikonfrontasikan dengan keterangan tersangka dalam perkara TPPU ini.
Emas Kembali Ditanyakan, Kepemilikan Tetap Dibantah
Salah satu materi yang kembali didalami adalah temuan emas dari penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya konsisten membantah kepemilikan emas tersebut. "Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut," tegasnya.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Ancam Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Lewat Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi
KPK Didorong Segera Periksa Raja Juli Antoni: Haryono Umar Ingatkan Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Amplop Menteri
Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak
KPK Ungkap Aliran Dana 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut Sebelum Amplop untuk Menteri Raja Juli