7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Emas dan Hadapi Dua Praperadilan

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:00 WIB
7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Emas dan Hadapi Dua Praperadilan

Di titik ini, pembuktian Kejagung menghadapi ujian berat. Penyidik harus mampu menjelaskan secara terang hubungan antara barang bukti, kepemilikan, sumber dana, aliran aset, serta kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Sekadar menyita barang belum otomatis membuktikan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana, begitu pula sebaliknya.

Dikawal TNI Bersenjata, Febrie Bungkam

Usai pemeriksaan, Febrie keluar dengan pengawalan ketat. Dua personel TNI berseragam dengan senjata laras panjang terlihat dalam barisan pengawalan, bersama Personel Pengamanan Dalam Kejagung. Febrie mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol dan langsung dibawa kembali ke Rutan KPK tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Meski pengawalan ketat menjadi bagian dari prosedur pengamanan, perhatian publik seharusnya tetap tertuju pada substansi pembuktian perkara, bukan sekadar prosesi pengawalan tersangka.

Dua Praperadilan Menanti Kejagung

Di tengah berjalannya penyidikan, tim penasihat hukum Febrie menyiapkan perlawanan hukum. Mereka berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk memperjelas perkara. Kubu Febrie juga telah menerima jadwal dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Kejagung kini berada dalam posisi yang semakin teruji. Sebagai institusi penegak hukum, Kejagung dituntut tidak hanya menunjukkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi juga membuktikan setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Hampir tujuh jam pemeriksaan dengan hanya sekitar 20 pertanyaan semestinya tidak berhenti sebagai catatan durasi. Publik menunggu jawaban mengenai apa yang berhasil ditemukan penyidik, bagaimana barang bukti dikaitkan dengan Febrie, serta apakah konstruksi TPPU yang dibangun mampu bertahan ketika diuji di ruang sidang. Pada akhirnya, perkara hukum harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Halaman:

Komentar