Gus Yaqut Minta Tahanan Rumah demi Perawatan Khusus, Jaksa KPK: Tetap Bisa di Rutan dengan Catatan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Gus Yaqut Minta Tahanan Rumah demi Perawatan Khusus, Jaksa KPK: Tetap Bisa di Rutan dengan Catatan


MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di akhir persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah. Permintaan ini diajukan dengan alasan kondisi kesehatan yang masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan khusus.

"Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.

"Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah," lanjut Dodi.

Menanggapi permohonan tersebut, Jaksa KPK menyampaikan bahwa Gus Yaqut memang sempat menjalani tindakan medis dan pembantaran tahanan di rumah sakit. Namun, berdasarkan catatan medis yang diterima, Gus Yaqut dinilai tetap bisa menjalani penahanan di Rutan dengan sejumlah catatan khusus.

"Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan," kata jaksa.

"Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan," imbuh jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim belum memberikan keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum bagi mantan Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini