Kronologi Lengkap Kasus Mayor TNI AL: 12 Paket Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dengan Modus Kotak Sepatu Selamat Umrah

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:50 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Mayor TNI AL: 12 Paket Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dengan Modus Kotak Sepatu Selamat Umrah








MULTAQOMEDIA.COM - Kronologi mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia. Sebanyak 12 paket sabu milik oknum TNI AL tersebut disiapkan untuk dikirim melalui pesawat militer dengan modus operandi yang terbilang unik, yakni dibungkus dalam kotak sepatu bertuliskan "Selamat Umrah".



Kronologi Pengiriman 12 Paket Sabu Via Pesawat Militer


Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut ini menghebohkan publik. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan militer pada Selasa (11/8/2026), terungkap bahwa 12 paket sabu tersebut dikemas rapi dalam kotak sepatu PDL TNI AL.



Modus Operandi: Kotak Sepatu Bertuliskan "Selamat Umrah"


Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang militer. Belasan paket sabu tersebut tidak hanya dikemas dalam kotak sepatu dinas, tetapi juga diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah" untuk mengelabui petugas. Rencananya, paket-paket tersebut akan dikirim kepada tiga calon pembeli di Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat CN-235 TNI AL.



Peran Istri dan Jaringan Pemasok Sabu


Perkara ini bermula ketika Faisal bersama istrinya berinisial NBP berada di Batam. Dalam dakwaan disebutkan, Faisal menghubungi rekannya berinisial R untuk mendapatkan akses kepada pemasok berinisial K. Awalnya, Faisal memesan sabu sekitar 8 gram dengan harga Rp7,5 juta, namun barang yang diterima mencapai sekitar 10,2 gram.



"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di pengadilan.



Pembagian Sabu Menjadi 14 Paket


Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mencari informasi jadwal penerbangan CN-235 TNI AL bernomor P-8305 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. Sang istri, NBP, kemudian ditugaskan untuk mencari calon pembeli. Faisal lantas membagi sabu tersebut menjadi 14 paket dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram.



Pengemasan dan Penyerahan ke Co-Pilot


Dari 14 paket tersebut, sebanyak 12 paket disiapkan untuk dikirim ke Madiun. Paket-paket itu dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut kemudian diberi tulisan "Selamat Umrah" sebelum diserahkan kepada Co-Pilot CN-235, Letda Laut (P) Mazaki Moza, sebagai barang titipan.



Dua Paket Sabu Lainnya Disimpan Terpisah


Sementara itu, dua paket sabu lainnya disimpan secara terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok dan disimpan di saku baju terbang Faisal, sedangkan satu paket lainnya disimpan oleh istrinya di lemari rumah.



Penggagalan dan Penggeledahan


Beberapa jam setelah penyerahan, Faisal mendatangi shelter CN-235 dan bertemu dengan Komandan Wing Udara 1. Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti yang diduga berisi narkotika. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Faisal dan menemukan dua paket sabu lainnya.



Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum


Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa sejumlah perwira pernah membeli sabu dari Faisal. Kini, oknum TNI AL tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 KUHP, serta Pasal 127 UU Narkotika. Perkara ini masih bergulir di pengadilan militer untuk menguji seluruh dakwaan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia.



Kata Kunci: Mayor TNI AL, sabu, pesawat militer, CN-235, narkotika, pengadilan militer, Faisal Mulia, peredaran narkoba, TNI Angkatan Laut, dakwaan.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini