Koordinator Aksi: Kami Tidak Mengintervensi Hakim
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Aksi, Jeremy, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini bukan bertujuan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya, massa justru mendukung penuh agar hakim diberikan ruang dan waktu untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.
Enam Tuntutan Massa Aksi dalam Sidang Praperadilan
Dalam aksi tersebut, massa membawa enam tuntutan utama yang menjadi pokok aspirasi mereka, antara lain:
- Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Mendesak hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
- Dukung Independensi Hakim: Meminta agar hakim dapat menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi.
- Jangan Halangi Pemberantasan Korupsi: Mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.
- Adili Febrie Adriansyah Sesuai Hukum: Meminta proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU: Mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Tegakkan Hukum Tanpa Tekanan: Menuntut proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak manapun.
Aksi ini menjadi pengingat penting bagi publik bahwa penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Publik menantikan putusan hakim yang objektif dan independen dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Sakit saat Sidang Eksepsi Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Tetap Kuat Hadapi Persidangan
Sidang Eksepsi Gus Yaqut Hari Ini: Bantahan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Prabowo Bongkar 1.074 BUMN: KPK Tunggu Langkah Konkret Pengadilan Ad Hoc
Vokalis Band Berinisial C Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama