Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus pada tahun 2023 dan 2024. Atas perbuatannya tersebut, ia didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp 4.832.971.500. Selain itu, tindakannya dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 622 miliar.
Gus Yaqut tidak berjalan sendiri dalam perkara ini. Ia didakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), serta Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengungkapkan bahwa pengaturan kuota haji tersebut dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK terealisasi, diduga terjadi pemberian fee atas percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan. Pada tahun 2023, kuota tambahan yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, justru diatur ulang sehingga 8 persen dialihkan untuk haji khusus. Kebijakan ini diambil tanpa mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat di DPR RI.
Lebih lanjut, pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi. Tambahan kuota haji diatur dengan porsi 50 persen untuk haji khusus, sebuah angka yang sangat jauh dari ketentuan ideal yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota tambahan. Kebijakan ini diambil tanpa landasan kajian teknis yang matang dan bertentangan dengan sejumlah aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dakwaan tersebut, Gus Yaqut dengan tegas membantah telah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa. Ia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar. Dalam pembelaannya, ia menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut diambil dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru