Hakim Tolak Tahanan Rumah Gus Yaqut, Begini Nasib Mantan Menag di Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Hakim Tolak Tahanan Rumah Gus Yaqut, Begini Nasib Mantan Menag di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak permohonan penahanan rumah yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan ini diambil langsung oleh majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan eksepsi terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2025.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perawatan kesehatan yang dibutuhkan oleh Gus Yaqut masih dapat ditangani secara optimal di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menilai bahwa akses terhadap layanan medis dan konsultasi dokter di lingkungan KPK masih memadai untuk kondisi terdakwa saat ini.

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK,” ujar hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Mereka juga telah melampirkan bukti rujukan dari klinik Rutan KPK yang merekomendasikan agar kliennya segera mendapatkan perawatan di poli bedah. Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi kesehatan Gus Yaqut saat ini sudah rentan dan terindikasi mengalami infeksi kembali, sehingga membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif dan khusus.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa tim kuasa hukum dapat mengajukan kembali permohonan tahanan rumah di kemudian hari. Namun, pengajuan ulang tersebut harus didasarkan pada diagnosis resmi dari dokter yang menangani, sebagai bukti bahwa Rutan KPK tidak mampu memberikan perawatan yang dibutuhkan.

“Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” lanjut hakim.

Proses persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 21 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Gus Yaqut.


Halaman:

Komentar

Terpopuler