MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dalam penyidikan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, KPK berhasil menyita aset senilai fantastis, yakni mencapai Rp 150 miliar.
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan secara bertahap sejak perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (19/8).
Penelusuran Aset dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Taufik menjelaskan, lembaga antirasuah masih mendalami sumber dan proses perolehan aset-aset yang telah diamankan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Menariknya, KPK menemukan sejumlah aset yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain. Kondisi ini membuat penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pemilik sebenarnya serta asal-usul aset tersebut.
"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," jelasnya.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan KPK
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, berikut daftar lengkap para tersangka:
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST).
Pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
KPK OTT di Kabupaten Bogor: 3 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dibawa ke Gedung Merah Putih
KPK Ungkap Aliran Rp700 Juta ke Anak Eks Pejabat Pajak untuk Sponsor Fashion Show, Total Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
Kosmak Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa dan Transaksi Repo Rp5 Triliun di Kasus Jiwasraya-Asabri, Desak Sprindik Baru
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK