MULTAQOMEDIA.COM - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena menembak mati siswa SMK, Gama Rizkinata Oktafandy serta melukai dua remaja lainnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut mengenakan pakaian putih dan peci, didampingi penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru