“Kalau kita jatuh ke lubang, mestinya berhenti menggali. Tapi jaksa malah menggali lebih dalam,” kata Tom dalam pernyataan yang justru tak menjawab satu pun poin pokok dari replik jaksa.
Tom juga mengklaim seluruh fakta dan kesaksian selama 20 kali sidang telah mematahkan tuduhan, namun tidak menjelaskan bagian mana dari replik jaksa yang keliru. Sebaliknya, ia menuding jaksa menutup mata terhadap realitas dan menyiratkan adanya motif tersembunyi.
Pernyataan-pernyataan Tom yang penuh sindiran dan analogi ekstrem seperti “logika bumi datar” dinilai tidak menjawab substansi perkara, bahkan memperlihatkan kecenderungan menghindari tanggung jawab hukum.
Jaksa sebelumnya tetap mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom, meskipun mengakui tidak ada keuntungan pribadi yang ia terima. Namun dalam replik, jaksa menegaskan bahwa Tom tetap bertanggung jawab karena tindakannya menguntungkan pihak lain dalam kasus tersebut.
Tom dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas replik tersebut dalam persidangan lanjutan pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru