MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara terkait belum dieksekusinya vonis penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.
“Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah baca sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfud lewat akun X miliknya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan