Daluwarsa pidana adalah suatu keadaan di mana hak untuk menuntut atau menjalankan hukuman atas suatu tindak pidana menjadi gugur karena berlalunya waktu tertentu.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
"Itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’. Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran),” jelasnya.
Menurut Mahfud, mengacu pada Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya, atau sekitar 16 tahun.
“Artinya masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru