Daluwarsa pidana adalah suatu keadaan di mana hak untuk menuntut atau menjalankan hukuman atas suatu tindak pidana menjadi gugur karena berlalunya waktu tertentu.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
"Itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’. Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran),” jelasnya.
Menurut Mahfud, mengacu pada Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya, atau sekitar 16 tahun.
“Artinya masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan