MULTAQOMEDIA.COM - Saksi terlapor kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pengecut lantaran tidak mencantumkan terlapor dalam laporannya.
Adapun Roy Suryo mengaku bingung dengan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025).
Pasalnya kata Roy Suryo, tempus delicti yang dituduhkan terhadapnya selalu berubah-ubah.
Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana tersebut.
Kedua istilah ini penting dalam hukum acara pidana untuk menentukan yurisdiksi pengadilan dan hukum yang berlaku.
Misalnya saja kata Roy Suryo saat dirinya pertama diperiksa Polisi tempus delictinya berbeda dengan pemeriksaan pada Rabu hari ini.
Di mana saat dimintai klarifikasi pertamakali tempus delicti adalah 26 Maret 2025 namun saat ini berubah menjadi 26 Januari 2025.
Maka Roy Suryo pun mempertanyakan kejanggalan tempus delicti kasus pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Jokowi itu.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan