MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peran Noel dalam perkara itu pun terungkap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Noel sejak awal mengetahui dugaan pemerasan dalam sertifikat K3. Namun, Noel selaku wamenaker justru membiarkan praktik itu.
"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Bukan hanya membiarkan, kata Setyo, Noel bahkan meminta jatah dari praktik tersebut. Segala tindakan itu menandakan Noel terlibat aktif dalam perkara tersebut.
"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," lanjut Setyo.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan