Dalam ekspos perkara, kata dia, terungkap Noel menerima aliran dana pada Desember 2024 atau dua bulan usai dilantik sebagai wamenaker. Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan uang pengurusan sertifikat K3 itu diterima dari tenaga kerja atau buruh. Sedianya tarif pengurusan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275.000.
Namun, tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta. Setyo pun mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan dengan mempersulit proses pengurusan sertifikat K3 apabila uang itu tidak dibayarkan.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru