Parlemen Iran Sahkan RUU Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz
MULTAQOMEDIA.COM - Dalam langkah geopolitik yang signifikan, Parlemen Iran secara resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kapal-kapal milik Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk melintasi Selat Hormuz. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Teluk Persia dan langsung menjadi sorotan media internasional.
Detail RUU Pelarangan Kapal Asing di Selat Hormuz
Berdasarkan laporan dari stasiun televisi pemerintah Iran, IRIB, RUU tersebut telah disetujui oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen. RUU ini diajukan dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan jalur pelayaran dan mendukung pembangunan berkelanjutan di sekitar Selat Hormuz, salah satu titik paling strategis bagi pasokan energi global.
Aturan baru ini tidak hanya menyasar kapal perang, tetapi juga melarang kapal-kapal asing lainnya yang dianggap bermusuhan dengan Iran untuk melintas dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut, larangan tersebut juga diperluas kepada kapal-kapal dari negara lain yang mengangkut kargo militer maupun sipil yang berafiliasi dengan Israel. Konsekuensinya, setiap pelanggaran akan dikenakan denda hingga 20 persen dari total nilai kargo yang diangkut.
Artikel Terkait
Perang Turki vs Israel: Analisis Kekuatan Militer Terbaru & Dampak Strategis Pakta Makkah
Embargo Dagang UEA ke Iran: Konflik Timur Tengah Memanas, Dampaknya bagi Ekonomi Global
Menteri Israel Ben Gvir Serukan Gaza Dikosongkan Permanen dan Minta Militer Bunuh 30-40 Warga Setiap Malam
Warga Gaza Rayakan HUT ke-81 RI dengan Lukisan Merah Putih di Tengah Reruntuhan