Media sosial dihebohkan oleh beredarnya surat yang mengatasnamakan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Surat tersebut berisi instruksi agar jajaran Banom dan lembaga di bawah MWCNU tidak menerima keikutsertaan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam berbagai kegiatan keagamaan warga Nahdliyin.
Surat bertanggal 5 Agustus 2026 tersebut memuat perihal "Instruksi Larangan Kegiatan KKN UNMU". Dalam isi surat, para pengurus diinstruksikan untuk tidak melibatkan mahasiswa KKN dalam kegiatan seperti TPQ, Madrasah Diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, istigasah, hingga kegiatan keagamaan lainnya.
Salah satu bagian surat yang menjadi sorotan publik menyebut alasan larangan itu karena adanya perbedaan akidah dan identitas organisasi. Isi surat tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata