Media sosial dihebohkan oleh beredarnya surat yang mengatasnamakan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Surat tersebut berisi instruksi agar jajaran Banom dan lembaga di bawah MWCNU tidak menerima keikutsertaan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam berbagai kegiatan keagamaan warga Nahdliyin.
Surat bertanggal 5 Agustus 2026 tersebut memuat perihal "Instruksi Larangan Kegiatan KKN UNMU". Dalam isi surat, para pengurus diinstruksikan untuk tidak melibatkan mahasiswa KKN dalam kegiatan seperti TPQ, Madrasah Diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, istigasah, hingga kegiatan keagamaan lainnya.
Salah satu bagian surat yang menjadi sorotan publik menyebut alasan larangan itu karena adanya perbedaan akidah dan identitas organisasi. Isi surat tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Penyebab Kematian Brigadir Eko Winarno Terungkap: 5 Oknum Polisi Jambi Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan
Misteri Kematian Dokter PPDS Siak Terungkap: Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan, Ini Fakta dan Kronologinya
Petugas Damkar Gugur saat Padamkan Kebakaran Lahan Sampah di Jakarta Timur, Api Masih Membara di Bawah Puing
Nasib Anak Satpam Sumarna Jadi Sorotan: Dibandingkan dengan Anak Terduga Maling di Bali