Di tengah polemik yang berkembang, pihak Universitas Muhammadiyah Malang membenarkan telah mengetahui adanya surat tersebut. Namun kampus menegaskan bahwa kegiatan KKN mahasiswa di Kasembon tetap berlangsung sebagaimana mestinya setelah dilakukan koordinasi dengan PCNU setempat.
Ketua Divisi LPPM UMM, Arina Restian, menjelaskan bahwa setelah surat tersebut beredar, kampus segera melakukan komunikasi dengan pengurus PCNU Kasembon. Hasil koordinasi itu memastikan mahasiswa tetap dapat menjalankan program KKN dengan pendampingan dari pengurus PCNU. Ia juga menyampaikan bahwa penolakan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan sikap masyarakat maupun warga Nahdliyin di wilayah tersebut.
Polemik ini memunculkan perdebatan luas mengenai hubungan antarormas Islam, pentingnya dialog, serta semangat ukhuwah dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui tabayun dan komunikasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Artikel Terkait
Penyebab Kematian Brigadir Eko Winarno Terungkap: 5 Oknum Polisi Jambi Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan
Misteri Kematian Dokter PPDS Siak Terungkap: Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan, Ini Fakta dan Kronologinya
Petugas Damkar Gugur saat Padamkan Kebakaran Lahan Sampah di Jakarta Timur, Api Masih Membara di Bawah Puing
Nasib Anak Satpam Sumarna Jadi Sorotan: Dibandingkan dengan Anak Terduga Maling di Bali