MULTAQOMEDIA.COM – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus suami bunuh istri dan anak di Kabupaten Pandeglang, Banten. Keputusan itu diambil karena terduga pelaku, Muhamad Ikbal Apriyadi (24) meninggal dunia usai ditemukan dengan luka sayatan di leher dan tangan.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala menegaskan penghentian perkara bersifat sementara. Jika di kemudian hari ditemukan adanya bukti baru atau keterlibatan pihak lain, polisi akan melanjutkan penyelidikan.
“Karena terduga pelaku meninggal, maka perkara tidak bisa dilanjutkan. Namun bila di kemudian hari terdapat pembuktian dan ada pelaku lain akan dilakukan penyelidikan,” ujar Robert, Kamis (11/9/2025).
Kasus tragis ini terjadi di Kampung Sindang Resmi, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang. Korban Indah Sakinah (24) dan bayinya Ikmal (10 bulan) yang ditemukan tewas di kamar rumah mereka.
“Diduga terjadi tindak pidana pembunuhan kepada istri dan anaknya. Kejadian ini pertama kali diketahui saksi yang merupakan Bapak kandung dari korban (istri pelaku),” kata Robert.
Sang ayah mencurigai keadaan rumah karena tak ada aktivitas sejak pagi. Saat dicek, dia menemukan bercak darah dan kemudian mendobrak serta lalu mendapati korban serta pelaku berlumuran darah.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri