Budi menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang efektif karena bisa diakses terbuka oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawasi profil harta pejabat negara.
"Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, apakah sudah sesuai atau belum," katanya.
Wali Kota Arlan sebelumnya menjadi sorotan setelah kabar pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, viral di media sosial. Publik menduga langkah itu terkait teguran Roni terhadap anak wali kota yang membawa mobil ke sekolah.
Namun Arlan membantah keras isu tersebut. Dia menegaskan hanya memberi teguran kepada Roni karena persoalan internal sekolah, bukan permasalahan anaknya.
"Di media Pak Roni sudah digantikan dan dipindahkan ke tempat sekolah yang lain. Saya belum memindahkan Pak Roni. Saya baru menegur Pak Roni," kata Arlan dikutip dari iNews Palembang.
Arlan juga meminta maaf secara terbuka kepada Roni dan masyarakat atas simpang siur kabar yang beredar terkait anaknya yang diduga membawa mobil ke sekolah. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.
“Lalu berita soal anak saya, itu berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah dan anak saya diantar. Kalau ini menjadi satu kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih, mengucapkan minta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri