Dia memerinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat.
"Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar," kata Tigor.
Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.
"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?