Ia mengajak Karsilan bertemu di Lapangan Baruna pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum bertemu Karsilan, Windi sudah lebih dulu membeli cutter.
"Jadi pisau cutter yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana memotong alat kelamin korban dibelinya sehari sebelum peristiwa berdarah tersebut," ujar Kompol Martono, Selasa, masih dilansir TribunLampung.co.id.
"Saat kejadian tersebut tersangka sudah membawa pisau cutter yang disembunyikan di dalam tasnya," imbuh dia.
Setelah bertemu di Lapangan Baruna, Windi dan Karsilan berhubungan suami istri di semak-semak.
Selesai berhubungan, Windi mengeluarkan cutter yang ia sembunyikan dan langsung menyayat alat vital Karsilan.
Usai melakukan aksinya, Windi pergi dan membuang cutter di sekitar lokasi.
Karsilan yang kesakitan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Ia lantas dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat perawatan medis.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghazali, mengatakan Karsilan masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) Pada Minggu pukul 21.51 WIB, dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam.
"Pasien sudah diberikan tindakan operasi dan saat ini sedang dalam perawatan di ruang bedah pria," kata Imam.
Sementara, Windi diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Selasa pagi.
Polisi telah menyita cutter merah, baju korban, serta ponsel Windi sebagai barang bukti.
Windi dijerat Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka