MULTAQOMEDIA.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia setelah beberapa bulan mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kegiatan tersebut digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada November 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan, para tersangka berasal dari panitia dan alumni Mahepel. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis