MULTAQOMEDIA.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia setelah beberapa bulan mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kegiatan tersebut digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada November 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan, para tersangka berasal dari panitia dan alumni Mahepel. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Meski tidak menyebabkan kematian, kami menemukan bukti adanya penganiayaan terhadap korban dan peserta lainnya. Ini termasuk tindakan menampar, menendang, menyeret, hingga memaksa peserta melakukan push-up dan sit-up yang menyakitkan,” ujar Indra, Jumat (24/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa hasil ekshumasi jenazah menunjukkan Pratama meninggal karena tumor otak. Namun, penyelidikan juga menemukan adanya kekerasan fisik selama kegiatan Diksar.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup
Temuan Purbaya, Programmer Coretax dari Perusahaan Asing Hanya Selevel SMA
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional dari Kemensos ke Fadli Zon: Ada Soeharto, Gus Dur, HB Jassin hingga Marsinah
Ngaku Sering Dihina, Bahlil: Orang Ganteng Belum Tentu Cerdas