MULTAQOMEDIA.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua tokoh publik, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Ketiganya tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan dikawal belasan simpatisan.
Suasana sempat riuh ketika rombongan datang, lantaran para simpatisan yang didominasi kelompok ibu-ibu membentangkan poster bertuliskan “Ini ijazahku, mana ijazahmu?” sambil meneriakkan dukungan dan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar.
Roy Suryo terlihat tenang saat memasuki area pemeriksaan.
Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar bentuk ketaatan hukum, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy sebelum masuk ke ruang penyidik.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia berlangsung tertutup.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya dimintai keterangan seputar unggahan, pernyataan, serta keterlibatan dalam penyebaran narasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial.
Penyidik juga mendalami motif dan sumber data yang mereka gunakan dalam menyampaikan tudingan tersebut.
Artikel Terkait
Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani Live Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah
MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun
KKB Papua Ancam Bupati Yahukimo: Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati
Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada