Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan dan pernyataan publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Meski pemerintah dan sejumlah lembaga pendidikan telah menegaskan keabsahan dokumen tersebut, sebagian pihak tetap menyebarkan keraguan di ruang digital.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi publik.
Ia menyebut kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum sembari tetap memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung.
Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan, namun memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi salah satu isu hukum yang kembali menarik perhatian publik di akhir tahun, mempertemukan antara kebebasan berekspresi dan batas tanggung jawab di ruang digital, dua hal yang kini semakin sering bersinggungan di tengah polarisasi politik yang belum sepenuhnya reda
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani Live Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah
MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun
KKB Papua Ancam Bupati Yahukimo: Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati
Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada