Sayangnya, upaya tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa RI. Korban perempuan tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di kepala. Sementara suaminya, RH, masih berjuang untuk kesembuhannya dalam perawatan intensif.
Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku RM, yang merupakan paman kandung dari korban RI (adik kandung orang tua korban), berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis tidak lama setelah kejadian. Pengamanan dilakukan dengan bantuan tokoh masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan peristiwa ini. "Pelaku RM (40 tahun) adalah paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan," jelasnya, Sabtu (3/1/2026).
Motif dan Pasal yang Dijeratkan
Polisi menyatakan bahwa kasus paman aniaya keponakan di Bangkalan ini murni dipicu oleh konflik atau pertengkaran internal keluarga. Tidak ada motif lain yang terungkap selain masalah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya mengendalikan emosi dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa, bukanlah solusi dan hanya akan merugikan semua pihak.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung