Invasi AS ke Venezuela 2026: Dampak Hukum Internasional & Ancaman China ke Taiwan

- Selasa, 06 Januari 2026 | 00:50 WIB
Invasi AS ke Venezuela 2026: Dampak Hukum Internasional & Ancaman China ke Taiwan

Invasi AS ke Venezuela 2026: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Baru bagi Taiwan

Invasi Amerika Serikat ke Venezuela pada 3 Januari 2026 menjadi titik balik berbahaya dalam tatanan global. Aksi militer sepihak yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro ini bukan sekadar intervensi, melainkan sebuah preseden bahwa kedaulatan negara dapat diterobos oleh kekuatan adidaya tanpa legitimasi Dewan Keamanan PBB. Preseden ini langsung memantul ke kawasan Asia, khususnya Taiwan, dan memberi sinyal bahwa aturan internasional kini bisa dinegosiasikan dengan kekuatan militer.

Pelanggaran Hukum Internasional oleh AS di Venezuela

Operasi militer AS yang dinamai "Absolute Resolve" jelas melanggar Piagam PBB. Piagam melarang penggunaan kekuatan kecuali untuk bela diri atau dengan mandat Dewan Keamanan. Dasar bela diri dalam kasus Venezuela sulit dibuktikan, sementara mandat DK PBB tidak pernah ada. Tindakan menangkap kepala negara berdaulat dan membawanya ke pengadilan domestik AS merupakan pukulan telak terhadap prinsip kedaulatan dan imunitas negara. Reaksi dunia pun terbelah, dengan banyak negara, termasuk di Eropa dan Asia, mengecam langkah sepihak ini sebagai gaya "koboi" yang berbahaya.

Hak Veto PBB: Alat Impunitas Negara Adidaya

Inti masalah penegakan hukum internasional terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB dan hak veto. Ketika AS dituduh melanggar Piagam PBB, mekanisme sanksi terkuat justru harus melalui lembaga yang dapat diveto oleh AS sendiri. Hal serupa terjadi dengan China terkait Taiwan. Hak veto lima anggota tetap—AS, Rusia, China, Prancis, Inggris—berfungsi seperti "asuransi impunitas", mengubah hukum internasional menjadi alat yang hanya mengikat negara lemah. Disfungsi ini membuat PBB sering hanya menjadi panggung politik, bukan penegak hukum yang efektif.


Halaman:

Komentar