Analisis Hukum: Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Deolipa kemudian menjelaskan aspek hukum dari kasus ini. Ia merujuk pada KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana. Cuma karena ini adalah delik aduan, Wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa.
Gibran Dinilai Tak Akan Melaporkan ke Ranah Hukum
Meski secara hukum ada pasal yang bisa menjerat, Deolipa memperkirakan polemik ini tidak akan berlanjut ke ranah pidana. Ia menilai Wapres Gibran kemungkinan besar tidak akan membuat laporan resmi.
"Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh, tapi memang ini hal yang tidak patut. Tapi secara hukum, bisa dipidana," pungkasnya.
Kontroversi ini bermula dari special show Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang viral. Dalam salah satu segmennya, Pandji melontarkan candaan yang menyasar fisik Wapres Gibran. Candaan tersebut sebelumnya juga telah dikritik oleh sejumlah publik figur seperti pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr Tompi, yang menilai penghinaan fisik tidak pantas dijadikan bahan lawakan.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya